WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sebanyak 331 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Dishub Kota Kupang dan Satlantas 

Metronewsntt.com 01-07-2021 || 11:13:41

Petugas Dishub sementara lakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan

Metronewsntt.com, Kupang- Sebanyak 331 kendaran roda terjaring razia gabungan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang bersama Satlantas Kupang Kota.Jumlah kendaraan merupakan hasil operasi yang digelar selama empat hari.


Sekretaris Dihub Kota Kupang, Jerry Adoe yang di damping Kabid Darat, Yohanes Resi Ojan, Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang LLAJR, Jordan Mandala, dan Kepala Seksi Lalulintas LLAJ , Andy Akbar, kepada wartawan di Kantor Dishub, Rabu (30/6) menjelaskan operasi yang telah digelar selama empat hari tersebut  dalam rangka melakukan penertiban semua kendaraan baik kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang guna semua kendaraan tersebut bisa layak beroperasi sehingga keselamatan penumpang bisa terjamin.


"Operasi ini menyangkut semua surat kendaraan  baik STNK, BPKB, dan yang lebih terfokus pada uji KIR (KEUR) atau uji kelayakan jalannya  kendaraan ,dan izin trayek, "lanjutnya. Operasi ini akan menjadi program kegiatan rutin yang berdampak pada pendapatan pada Dishub dibagian KIR.


"Dalam operasi selama empat hari ini kendaraan yang  berhasil dijaring berjumlah  331 unit kendaraan  yang terdiri dari minibus sebanyak 82 unit, truk sebanyak 62 unit, pick up sebanyak 135 unit, mobil tangki 11unit dan taxi sebanyak 11 unit," rincinya


Kendaraan yang terjaring dalam operasi lebih banyak  pelanggarannya  pada mati KIR yakni sebanyak 190 unit, ijin trayek sebanyak 23 dan tidak memiliki surat-surat sebanyak 95. " Untuk tidak memiliki surat ini ada yang tidak membawa buku KIR atau surat lain seperti STNK atau BPKB." ujarnya.


Sementara itu  Kepala Bidang Darat, Yohanes Resi Ojan mengatakan, kendaraan yang terjaring lebih banyak diberikan pembinaan untuk diarahkan dapat melakukan uji KIR pada UPTD.


"Ya jika dalam pembinaan mereka masih belum juga menindaklanjuti maka pada operasi berikut dan temui  dengan kendaraan yang sama masih pada pelanggaran yang sama mati KIR maka sangsi yang akhir adalah mendorong  ke pengadilan dan jika masi ditemukan ketiga kali jalan satunya yakninmencabut izin trayeknya, ini yang akan kami terapkan kedepannya," jelasnya.(mnt) 


 

 

 


Baca juga :

Related Post